BOROKO ,ForkotNews -Federasi Serikat Buruh Sejaterah indonesia (FSBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ,memberikan pernyataan serius kepada Pemerintah Kabupaten Bolmut ,terkait kesejateran Buruh,Pekerja karyawan Perusahan tak terkecuali Honorer daerah , Tenaga Operator,Driver,Tenaga Administrator maupun Cleaning service ,petugas Persampahan (kebersihan) sebaiknya mereka yang juga putra putri daerah ini di perlakukan sama dengan ASN atau Pensiunan ,walaupun sifatnya temporer ,Mereka juga kan Manusia ,Jum,at (08.04.2022)
Sekretaris DPC-FSBSI Bolmut Burhanudin Bausat ,mengatakan sebaiknya Pemerintah daerah bertindak adil dan bijak terkait Kesejateraan ASN termasuk Honorer Daerah yang sampai saat ini masih bekerja hampir di semua SKPD maupun UPTD khususnya di kabupaten Bolaang Mongondow Utara ,ucapnya
Lanjutnya “Pemkab harus memberi contoh kepada perusahan perusahan swasta yang di tekankan untuk membayar THR tepat waktu kepada karyawan,Buruh pekerja sebelum hari Raya idul fitri 1443.H ,sampai hari ini belum ada Geliat penegasan skema pembayaran THR tahun 2022 ,Pemerintah Kabupaten Bolmut agar menjadi Motivator dan teladan dalam hal pembayaran THR khususnya kepada Honorer daerah “mereka juga Manusia ,tutup Bausat.
Terpisah ,Salah satu tenaga Honor Daerah atau THL , yang enggan namanya di sebut ,mengatakan dalam situasi dan kondisi saat ini ,kami sangat mengharapkan kebijakan Pemerintah daerah ,untuk dapat memberikan THR kepada kami semua honorer daerah ,bayangkan saja sampai saat ini gaji honor kami belum di bayarkan sementara kebutuhan di Bulan puasa sampai hari raya nanti menjadi beban kami sendiri maka jika Gaji honorer dan THR bisa dibayarkan ini sangat meringankan beban hidup kami ,pintanya
DI Ketahui untuk pemberian THR kepada honorer kebijakannya ada di masing-masing daerah tanpa campur tangan dari pemerintah pusat,
Kebijakan ada di masing-masing daerah, pemerintah pusat tidak mengatur sampai ke sana karena yang di atur hanyalah ASN ”
Sebetulnya honorer sudah tidak ada dalam struktur kepegawaian ,Namun pada kenyataannya, jumlah tenaga kerja PNS saja tidak mencukupi.
“Kebijakan honorer tidak boleh, namun kita membutuhkan karena ada moratorium penerimaan sehingga diberikan keleluasaan. Namun itu diatur oleh daerah,” (van)