BOROKO ,redZona.id -Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan pada pasal 15 bahwa “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program.”
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolmut melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi KLHS dan RDTR Kawasan Perkotaan Bolmut , acara Rakor dilaksanakan di ruang Rapat Sekda Bolmut , Kamis (14.04.2022)
Sekertaris Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)
dr Jusnan C. Mokoginta Mars,saat memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW dan RDTR Kawasan Ibu Kota kabupaten Bolaang Mongondow utara 2021-2041 ,kegiatan ini sangat penting guna mendukung perencanaan Pembangunan dikabupaten Bolaang Mongondow utara ,sehingga memerlukan kajian ,riset dan penelitian yang matang dan akurat untuk merumuskanya,nantinya hal hal prinsip terkait dengan Lingkungan hidup akan ada juga agenda konsultasi publik dengan semua pemangku kepentingan di daerah ini ,terang Sekda.
Turut Hadir: Para Tim Ahli Universitas teknologi Provinsi sulawesi utara, Kepala Dinas DLHK Dan Jajaran Serta Pimpinan OPD Terkait. (patris)