BOROKO, redZona.id- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya guna memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Idulfitri.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip ,Sabtu (16.04.2022)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ‘Abdul Muis Suratinoyo,SH ,mengatakan THR Lebaran 2022 dibayarkan kepada pekerja ,Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.,Apabila mengacu pada kalender yang ditetapkan pemerintah, Hari Raya Idul fitri jatuh pada 2 Mei 2022. Itu artinya, THR harus sudah dibayarkan kepada pekerja maksimal 25 April 2022 ,Saya selaku kepala DisnakerTrans Bolmut bersama , Serikat Buruh Sejaterah indonesia (DPC-SBSI ) Bolmut akan terus dan intens mengawasi jadwal pencairan THR karyawan Buruh Pekerja di wilayah Bolmut pada umunya, Ujarnya
Siapa saja yang mendapatkan THR Keagamaan?
THR Keagamaan akan diberikan kepada:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Berapa besaran THR Keagamaan?
Adapun besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sementara, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan ,Terang Suratinoyo
Lanjutnya dalam SE Menaker tersebut menghimbau perusahaan yang mampu untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. Tak hanya itu, dia juga mendorong perusahaan agar membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ,Tegasnya.
Terpisah Salah satu Humas, PT.Mitra insan Usaha (MIU) , Very Tawaang yang merupakan Vonder (Mitra Kerja) ULP PLN Bolmut ,saat di konfirmasi ,menerangkan bahwa pihaknya hari ini telah menggelar Rapat koordinasi terkait Jadwal pencairan THR bagi karyawannya ,yang jelas manajemen Perusahan kami akan berkomitmen melakukan pembayaran Tunjangan hari raya (THR) idul fitri kita tunggu saja perintah kantor Pusat PT.MIU ,ucap Tawaang.
(patris)