Sidang Putusan kasus  Mark Up pembayaran tagihan listrik di bagian Umum dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara digelar.
AGP alias Abdul yang merupakan pihak ketiga pada pembayaran tagihan listrik tersebut  harus menerima kenyataan pahit.
AGP yang juga pegawai Outsorsing sekaligus pemilik Payment Point Online Bank (PPOB) Bravo tersebut dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut, Eka Putra.S.W.F Polimpung, SH, MH.
“Kami yakin terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga itu kami menuntut yang bersangkutan dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar Eka.
Tidak hanya menuntut terdakwa kurungan badan selama 10 tahun, namun lebih dari itu pihak JPU menuntut terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp. 1.9 M.
“Jika terSebeluam jangka waktu 1 bulan tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda dari terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” pungkasnya.
Tidak cukup sampai disitu, JPU pula menuntut kepada yang besangkutan berupa denda sebesar Rp.300 juta subsidair kurungan badan selama 3 bulan penjara.
AGP telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-233/P.1.19/Fd.1/08/2021 atas Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik Pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 – 2020.
“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara sebesar Rp.2.096.642.929, (Dua Milyar Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah),” jelas Kepala Kejari Bolmong Utara Nana Riana beberapa waktu lalu.(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *