RedZona BOLMUT-Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs H. Depri Pontoh di dampingi Sekretaris Daerah dr.Jusnan C Mokoginta MARS, Menerima Langsung Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yg diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Meilani Fransiska Limpar, SH.MH bertempat di Ruang Rapat Bupati Bolaang Mongondow Utara.
Guna percepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2029 – 2024, Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan publik memenuhi amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Atas hal tersebut Ombudsman RI melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik terhadap Standar Pelayanan Publik dan Hasil Penilaian Kepatuhan diharapkan menjadi acuan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, telah melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhadap standar pelayanan publik dan telah diperoleh hasil Penilaian.
Ucapan Selamat datang dan Terima Kasih disampaikan oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara karena telah melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kegiatan ini merupakan upaya Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta bertujuan untuk Perbaikan dan Penyempurnaan Kebijakan Pelayanan Publik.
Turut Hadir, Sekretaris Daerah Kab. Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., Sekretaris dan Tim dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Bpk. Uteng Datunsolang, S.Pd., M.Si., Serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Terkait.