Kapolres AKBP Wahyu Purwidiarso Imbau Masyarakat Tak Gelar Takbir Keliling

 

RedZona BOLMUT – Menindak lanjuti perintah Kapolri dan Edaran Mentri Agama Nomor 8 Tahun 2022 Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Wahyu Purwidiarso SH SIK mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling dalam menyambut malam Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Kapolres mengatakan, imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022. Di mana isi poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/5/2022).

Kapolres menyampaikan, Polres Bolaang Mongondow Utara pada prinsipnya siap mengamankan kegiatan masyarakat. Namun masyarakat juga harus mengikuti aturan norma hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Wahyu mengingatkan bahwa saat ini situasinya masih pandemi Covid-19. Kegiatan takbir keliling dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumuman yang berpotensi melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Ini kita imbau masyarakat untuk mentaati ini,” ujar dia.

Kapolres Juga mengingatkan bagi masyarakat yang akan merayakan Idul Fitri agar sama sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Kapolres Berharap saat melaksanakan shalat Idul Fitri agar dilaksanakan dengan tertib, baik di masjid maupun di lapangan, namun demikian tetap menerapkan protokol kesehatan. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *