Polres Bolmut Ringkus Pelaku Penganiayaan dengan Menggunakan Barang Tajam

RedZona BOLMUT – Unit Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam, Senin (2/5/2022).

Satu tersangka itu yakni ML alias amat (26) merupakan warga Desa Lipu Bogu Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

penganiyaan menggunakan senjata tajam terhadap korban RP (44), Senin (2/5/2022), sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bolmut AKP Herdi Manampiring SH melalui Kepala Unit I Reskrim Polres Bolmut Aiptu Moses Tutkey mengatakan, tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di pantai Lokpon Desa Biontong I Kecamatan Bolangitang Timur.

“Pelaku menganiaya korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan benda tajam di bagian perut”Ujar Kasat Reskrim

Terpisah Andi sala satu saksi menceritakan Kronologis kejadian pada saat itu saksi melihat ada pertikaian para Pemuda Desa Bunong kecamatan Bintauna di Pantai Lokpon. Saksi dan beberapa temannya berusaha melerai pertikaian tersebut namun pada saat saksi melerai pertikaian Korman RP melakukan penukulan terhadap Saksi (Andi) sampai terjatuh. Melihat kejadian tersebut Pelaku ML Alias amat langsung mengambil sebilah Pisau dan langsung menikam Korban RP di bagian perut.

Tersangka kini sudah diamankan di Mako Polres Bolmut Bersama barang bukti satu buah pisau yang di gunakan untuk menusuk korban. “Atas tindakan tersebut tersangka di jerat pasal 351 ayat (1),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *