Polres Bolmut Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Boalangitang Barat, Pelaku Lari Kocar-Kacir Tinggalkan Lokasi

RedZona BOLMUT – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara menggerebek arena judi sabung ayam di salah satu rumah di Desa Olot Kecamatan Bolangitan Barat, Kamis 5 Mey 2022.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan diduga Pelaku Judi Sabung Ayam sebanyak 4 Orang dan 1 orang pemilik Lokasi sabung ayam bersama 5 ekor ayam jago, dan juga menyita uang.

Tidak hanya itu, barang bukti lain yang ikut diamankan berupa sepeda motor sebanyak 16 unit, dan 1 Unit Motor Di Ketahui adalah Motor Dinas Milik Pemkab Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Kabag Ops Polres Bolmut AKP Heriadi Ismail di dampingi Kasat Reskrim AKP Herdi Manampiring SH saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, pihaknya sudah lama memonitor terkait dengan dugaan adanya praktek judi sabung ayam di lokasi itu.

“Kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa di lokasi SM alias Ege (30) Warga Desa Olot itu kerap dijadikan arena judi sabung ayam,” ujar AKP Heriadi Ismail

Menurutnya, atas informasi itulah, Satreskrim Polres Bolmut bersama Tim UKL 1 dan 2 di bantu Polsek Bolaitang mengrebek lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Bolmut, benar saja mereka mendapati ada kurang lebih 30 orang sedang melakukan praktek judi sabung ayam,” pungkasnya.

Jelasnya, dari 30 orang yang terlihat di TKP ada yang berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi.

“Yang berhasil lolos, mereka lari kocar kacir melompat pagar dan sebagainya, yang berhasil kita amankan di TKP yaitu diduga Pelaku, , penonton dan penyedia tempat lebih kurang sebanyak 5 orang,” ungkap Kabag Ops

Untuk itu,AKP Heriadi Ismail mengimbau kepada orang-orang yang melarikan diri saat penggerebekan itu untuk segera menyerahkan diri.

“Dari 5 orang yang diamankan, sala satunya berinisial SM (30) merupakan penyedia tempat (arena judi sabung ayam).

Ia menambahkan, dalam perkara tindak pidana perjudian ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan keterlibatan mereka sesuai dengan peran masing-masing, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Pera tersangka akan di jerat dengan Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim. Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.

Sementara untuk Penyedia Tempat akan dijerat Pasal 303 ayat 1, 2E atas kasus melakukan perjudian tanpa izin dengan memberikan kesempatan masyarakat bermain judi di tempat miliknya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *