RedZona BOLMUT – Jajaran Polsek Bolangitan Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil bekuk KB alias Udin tersangka (Tsk) pencuri Barang elektronik Berupa Handphone Milik Nabila Ponamon warga Desa Paku. Kecamatan Bolangitang Barat.
KB yang diketahui warga Desa Paku Induk Kecamatan Bolangitang Barat ini, diringkus saat berada rumahnya Minggu 15 mey 2022.
Dari tangan AD, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Dengan Tipe A32 5G yang diduga sisa hasil kejatannya.
Kapolsek Bolangitang IPTU Junaidi Chandra Pulukadang saat dikonfirmasi membernarkan atas penangkapan KB tersebut, “Ya, dia (KB,red) kita ringkus di wilayah hukum Polsek Bolangitan ,” ujar Kapolsek.
Dijelaskannya, pada Minggu (15/05/2012) telah terjadi tindak pidana pencurian 1 Buah Handpone Merk Samsung Dengan Tipe A32 5G Milik dari Korban Nabila Ponamon.
Berdasarkan laporan dari korban, lanjut Kapolsek, pihaknya membentuk team kecil dan langsung melakukan lidik. Dari hasil pengembangan lidik dilapangan, akhirnya pelaku dapat diamankan.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Rutan Polsek Bolangitang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.