RedZona BOLMUT – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango berhasil ungkap kasus pembuangan janin bayi 4 bulan di areal perkebunan di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango.
Empat Pemuda yang terdiri tiga orang perempuan dan seorang laki-laki diamankan Polisi.Dari empat pemuda yang diamankan itu dua di antaranya adalah pasangan pemilik janin bayi. Keduanya adalah S (19) asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; Y (18) asal Bolaangmongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Status keduanya tercatat sebagai mahasiswa.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, menjelaskan janin bayi yang berusia 4 bulan yang ditemukan merupakan hasil aborsi yang diduga dilakukan S bersama Y, dibantu dengan dua orang.
Menurut keterangannya aborsi kandungannya dilakukan di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Suwawa, Bone Bolango,”
S dan Y sengaja melakukan tindakan aborsi dilatarbelakangi perasaan malu. Sebab keduanya belum terikat jalinan pernikahan (suami istri). Tindakan aborsi dilakukan dengan menggunakan obat-obatan.
Atas perbuatan itu pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.