RedZona BOLMUT – Polres Kota Kotamobagu di bawa pimpinan AKBP irham Halid, SIK menerima informasi adanya penganiayaan Balita hingga meninggal.
Informasi tersebut di dapat dari Polres Gorontalo.bahwa ada Balita yang meninggal dunia akibat di aniaya di wilayah Gorontalo dan para pelakunya melarikan ke wilayah Kota Kotamobagu setela mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow langsung bergegas ke TKP.
Sesampai di TKP Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan 3 orang warga di Desa Poyowa Kecil Kec. Kotamobagu Selatan, Kamis (19/5/2022)
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan adanya warga yang diamankan ini.
Saat ini ketiga orang Warga Kota Kotamobagu yang di duga melakukan penganiayaan sudah di serahkan Tim Resmob Kota Kotamobagu ke Polres Gorontalo guna Proses Hukum selanjutnya karena sesuai laporan tempat Kejadian Perkaranya berada di wilayah Gorontalo.
Diketahui, 3 orang warga yang diamanakan tersebut yakni SA (27), KK (33) serta SI (66), ketiganya merupakan warga Kotamobagu yang berdomisili di Kota Gorontalo.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu selanjutnya menyerahkan ketiganya ke Sat Reskrim Polres Gorontalo beserta barang bukti Handphone 2 buah untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.