RedZona BOLMUT – Kepolisian Sektor Bolangitang, Polres Bolaang Mongondow Utara, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) Jenis Cap tikus, Senin 20 Juni 2022.
Ratusan liter miras jenis Cap tikus tersebut diamankan petugas dari Kecamatan Bolang Itang Timur yaitu Desa Bohabak III, Biontong I, Biontong II, Lipubogu dan Saleo I.
Kapolsek Bolangitan Iptu Junaidi Chandra Pulukadang,saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.kapolsek mengatakan, razia dilakukan sebagai bagian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Operasi KRYD tersebut dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Bripka Setijawan Haras.
“Kami berhasil mengamankan 415 liter Cap Tikus dari tangan para penjual” kata Kanit Wawan sapaan akrabnya
Ratusan Liter miras jenis Cap Tikus tersebut selanjutnya diamankan oleh aparat kepolisian sebagai Barang bukti
Pihaknya memastikan akan kembali menggelar kegiatan serupa di sejumlah warung yang disinyalir menjual miras. Langkah ini untuk untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polres Bolmut,” kata Kapolsek Bolaangitang AKP Junaidi Chandra Pulukadang
“Sesuai perintah pimpinan kondusivitas wilayah harus tetap kita jaga. Apalagi berkaitan dengan miras,Kita akan terus galakkan hingga wilayah Bolangitang Bersatu bisa bebas peredaran miras,” katanya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi terkait peredaran minuman beralkohol ataupun gangguan kamtibmas yang terjadi wilayahnya.