Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan karyawan Alfa Mart Mokoditek

RedZona BOLMUT – Unit Reskrim Polsek Bolangitang kembali menerima laporan masyarakat adanya kasus penganiayaan di Desa Mokoditek Kecamatan Bolangitang Timur.

Unit Reskrim Polsek Bolangitang Polres Bolaang Mongondow Utara, langsung bergerak ke tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangkap pelaku.

Kasus penganiayaan yang menimpa korban bernama Ferdi Gote alias Ucil 23 tahun terjadi pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 18.30

Korban mengalami luka dibagian kepala dan luka Goresan pada bagian dahi kiri akibat terkena pukulan dari Pelaku MRT alisa Iki (19).

Pada saat kami berada di TKP kami Sempat mendapatkan informasi bahwa keluarga korban dari Desa Saleo berniat untuk mencari pelaku di Desa Nagara. Untuk Menghindari terjadinya aksi balas dendam yg berpotensi tarkam maka keluarga korban telah diberikan pemahaman untuk penyelesaian diserahkan ke Polisi.

Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Bolangitang untuk di mintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku tersebut akan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *