Kasat Reskrim AKP Herdi Manampiring Menghimbau, Gunakanlah Media Sosial Secara Bijak. 

RedZona BOLMUT – Kasat Reskrim Polres Bolmut AKP Herdi Manampiring SH, mengajak seluruh masyarakat di wilayahnya, agar bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), agar tidak menyebarluaskan berita Hoax (berita bohong) dan ujaran kebencian.

“Jarimu adalah Harimau mu”

“Sebelum share (berbagi), atau menerima setiap berita di medsos, dibaca dan disaring dulu. Kalau tidak tau bagaimana sebenarnya informasi, ditanya kepada orang yang mengetahuinya, atau ditanyakan langsung kepada Polres Bolmut,” ujar Kasat reskrim di Ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.

“Dalam menggunakan medsos, Polres Bolmut juga selalu mengedepankan pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus. Melalui Babinkamtibmas Polres Bolmut, sosialisasikan UU ITE, menolak berita hoax dan ujaran kebencian pun sudah digelar hingga ke desa-desa, sejak 2019,” ungkapnya.

Melalui himbauan itu Kasat Reskrim Polres Bolmut menyampaikan beberapa Poin

ini ada beberapa hal yang dapat dijadikan acuan untuk bijak menggunakan media sosial :

1. Hati-hati ketika men-share informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, no HP, atau informasi pribadi lainnya ke publik atau pihak tertentu. Pastikan penerima informasi yang dituju adalah pihak-pihak yang bertanggungjawab.

2. Selalu gunakan etika/norma saat berinteraksi dengan siapapun di media sosial, meskipun tidak saling mengenal. Itu karena apapun yang akan di-posting di media sosial dapat dilihat oleh publik.

3. Pastikan siapa saja semua pengikut/teman akun media sosial kamu, hati-hati terhadap akun-akun yang tidak dikenal karena tidak ada jaminan akun tersebut adalah akun yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. Pastikan apapun yang di posting di akun media sosial adalah posting-an yang tidak mengandung unsur SARA.

5. Pastikan juga untuk mencantumkan sumber konten posting-an kalau kamu memposting suatu hal atau hasil karya orang lain misalnya quotes atau sejenisnya.

6. Jangan memproduksi atau me-repost apapun yang belum jelas sumbernya.

7. Manfaatkan sebesar mungkin media sosial untuk menunjang proses pengembangan diri mulai dari ilmu pengetahuan, koordinasi dalam organisasi, bisnis, dan lain-lain.

8. Gunakan sebesar-besarnya media sosial untuk menunjang produktivitas seperti mengerjakan tugas, pekerjaan, hasil karya dan lain sebagainya.

9. Manfaatkan media sosial untuk membangun jaringan yang nantinya dapat digunakan untuk berbagai macam hal, misalnya saat mencari pekerjaan, menjalin rekan bisnis, mencari informasi penting dan lain sebagainya.

Himbauan ini pun bukan hanya kepada masyarakat tadi juga kepada teman teman anggota Polri,Beliau sangat berharap besar kepada teman teman yang hobi bermedsos agar tidak terlibat dalam tindakan penyalah gunaan media sosial. “Masih banyak pengguna media sosial yang kurang memperhatikan etika ketika berbagi di media sosial, hal itu jangan sampai dilakukan oleh anggota Polres.

Masih menurut AKP Herdi, “Karena dunia maya tidak bisa lagi dikatakan dunia maya, namun sudah berdampak nyata terhadap kehidupan, dan sekarang sudah ada konsekuensi hukumnya yaitu tertuang dalam UU ITE No.19 tahun 2016, maka kita sebagai penegak hukum jangan sampai menjadi salah satu dari pelaku pelanggar hukum,” terangnya.

Sehingga dalam bermedsos kita harus bisa menjadi contoh bagaimana menggunakan medosos tersebut dengan bijak dan ter arah, tidak dengan asal asalan yag nanti akhirnya bisa menimbulkan Ujaran kebencian / hate speech.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *