RedZona BOLMUT – Adanya tudingan oleh sejumlah pihak di beberapa Media yang dialamatkan kepada PT Profesional Telekomunikasi Indonesia terkait dugaan pembangunan Konstruksi Central Komunikasi berupa Menara yang tersebar dibeberapa titik wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dinilai kurang mendasar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Abdul Haris Bangko, SH.MM., selaku Instansi yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan maupun tahap permohonan hingga terbitnya dokumen publik yang berkaitan dengan perizinan, pada Media Bolmora.com, Selasa (12/08/2022).
“Tentu saya perlu mengantisipasi tudingan tersebut agar tidak merebak keseluruh lini,” ucap Haris.
Haris menyampaikan Tudingan kepada PT PTI di duga tidak kantongi ijin tersebut terlalu berlebihan Atau Keliru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Dukungan Pemerintah Daerah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler, yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.
“Jadi program yang dimaksud adalah program nasional, dimana Pemprov maupun Pemda kabupaten/kota hadir sebagai pendukung percepatan pembangunannya,” jelas Haris.
Pembangunananya sudah sesuai Koridor dan peraturan yang berlaku PT Profesional Telekomunikasi Indonesia telah melengkapi syarat dan ketentuan yang diperlukan.
bahkan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia telah memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Kami menjamin pembangunan tersebut sudah memenuhi unsur administrasi, dan lagi pula pembangunan itu ditujukan untuk kemaslahatan orang banyak,” tutup Haris Bangko