Astaga !!! Diduga Aniaya Suami,Ibu Ruma Tangga Asal Pinogaluman Dipolisikan

RedZona BOLMUT – Seorang Permpuan Paru Baya asal Desa Dalapuli Timur Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan inisial YS (50) di duga aniaya Suaminya  yang sedang sakit stroke. Kamis (13/07/2022).

Peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang isteri berinisial YS alias Yul (50 tahun) terhadap suaminya Hosen Abidin (56 tahun) yang kesehariannya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut, yang sedang mengalami stroke.

Menurut penuturan beberapa Saksi Korban HA (56) duduk di kursi roda dan Istrinya Yul (50) menyeretnya di jalan berbatu.

Saat itu Korban yang sudah tidak lancar berbicara terdengar meminta tolong tidak berdaya, isterinya dengan ekspresi kemarahan, mendorang Korban di kursi roda hingga kaki dari korban menjulur ke jalan berbatu dan terseret sepanjang jalan yang dilalui hingga mengakibatkan kaki korban terluka.

Berdasarkan keterangan dari Yanti Abidin (30) putri tunggal dari Korban Hosen Abidin, anak dari almarhumah isteri pertama korban, Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (13/07/2022), jam 08.00 wita,  ketika ibu tirinya YS alias Yuli berteriak di depan rumahnya sambil mendorong kursi roda dengan bebas meluncur masuk halaman rumahnya sambil berteriak urus saja papamu,  bikin susah saja.  

“Saya terkejut dan shock melihat orang tua saya  kesakitan dan tidak berdaya, terlihat air matanya mengalir dengan penyesalan. Kemarahan saya datang seketika dan langsung mendamprat ibu tiri.

Sala satu Saksi lainnya, sepupu dari korban, Ny Sumarni Abidin seorang guru menceritakan kembali sebelum peristiwa ini. Dari tetangga sering terdengar bentakan kasar dari isterinya untuk memaksa makan, mengancam akan dibawa ke rumah sakit jiwa, serta terdengar bantingan barang dari dalam rumah.

Sesuai keterangan kakak kandung korban Hasan Abidin (64 tahun) yang mengambil foto pada saat di visum terlihat punggung adiknya lebam membiru, kakinya terlihat masih tersisa pasir gunung, tangannya memar bekas ditarik paksa.

Terpisah Kapolsek Pinogaluman Iptu Indrawan Mamonto saat di konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.menurut Kapolsek kasus tersebut saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan  dengan nomor Polisi : B/07/VII/2022/reskrim/Sek-Pinogaluman tanggal 15 Juni 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *