Kapolri tetapkan Fredy Sambo Sebagai Tersangka dan Otak dari Pembunuhan Brigadir J

RedZona JAKARTA – Irjen Pol Fredi Sambo Mantan Kadiv Propam Mabes Polri resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Atau Brigadir J.

Hal tersebut di umumkan Oleh Kapolri Listiyo Sigit Prabowo pada Sore tadi Selasa (9/8/2022) .

Kapolri Listiyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa kejadian tembak menembak di Kediaman Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Mabes Polri semua itu hanya rekayasa semata.

Untuk motif pembunuhan tersebut sampai saat ini Mabes Polri masi dalam penyelidikan dan Pendalaman.

Listyo memaparkan bahwa Timsus telah mengalami pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara.Kemudian Penyidik menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.

Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan,” ujar Listyo.

Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo).”

Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.

Tiga oraang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka.”

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal 340 pembunuhan berencana.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *