RedZona JAKARTA – Istri Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka. Pengumuman tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam siaran pers di Bareskrim Polri siang tadi Jum’at (19/8/2022).
Dengan demikian, sampai hari ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Mereka yang jadi terangka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo, dan Putri (Istri dari FS)
Diketahui bahwa Putri Candrawati sudah dilakukan 3 kali smpemeriksaan oleh Penyidik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan, pihak tim penyidik memiliki dua alat bukti terkait penetapan tersangka Putri Candrawati.
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP,” Tutur Andi.
Menurut Andi rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.
“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Andi.
Putri Candrawathi dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP