RedZona BOLMUT – Punggutan Liar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menuai sorotan dari masyarakat.
Dinas yang sehari harinya mengurus penerbitan KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak dan lain sebagainya ini di duga ada pejabatnya melakukan Punggutan Liar (Pungli)
Padahal sudah menjadi tugas dan fungsi Dinas Dukcapil untuk melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan dan itu semua Gratis karena sudah diatur pada Undang-Undang 24 Tahun 2013 Pasal 79 A.
Sebelumnya, Lelaki RK (42) warga Kecamatan Bintauna mengaku dimintakan sejumlah uang oleh Oknum Sekretaris Dukcapil Bolmut untuk kepengurusan berkas administrasinya.
Saat di Konfirmasi dan Klarifikasi Sekretaris Dukcapil Imam Santoso diruang kerjanya, Kamis (08/09/2022), tidak membantahnya dan membenarkan bahwa dirinya telah meminta sejumlah uang kepada yang bersangkutan, namun dikarenakan operator yang menyuruhnya.
“Iya benar ada permintaan sejumlah uang kepada yang bersangkutan. Tapi itu bukan keinginan saya, melainkan permintaan salah satu operator,” katanya.
Sala satu operator Dukcapil Bolmut saat dimintai tanggapannya mengaku menyesalkan pernyataan Sekretaris Dukcapil Imam Santoso, Jumat (09/09/2022).
“Hubungan kami dengan beliau hanya sebatas bawahan dan pimpinan, bagaimana mungkin kami bisa menyuruh-nyuruh beliau, apa lagi melakukan perbuatan tidak terpuji.
Kami meminta kepada Sekretaris Dukcapil Bolmut agar tidak mengkambing hitamkan bawahan pada persoalan ini kalau bapak yang melakukan Pungli jangan menyalahkan kami yang hanya bawahan bapak.ucap operator Dukcapil sembari meminta agar namanya jangan dipublis.