RedZona BOLMIT – Dinas yang sehari harinya mengurus penerbitan KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak dan lain sebagainya ini di duga ada Oknum pejabatnya melakukan Punggutan Liar (Pungli)
Pada hal sudah menjadi tugas dan fungsi Dinas Dukcapil untuk melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan dan itu semua Gratis karena sudah diatur pada Undang-Undang 24 Tahun 2013 Pasal 79 A.
Aripin Bolota tokoh pemerhati Pemerintah Kabupaten Bolmut menyayangkan Hal Tersebut sembari Meminta Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara di bawah Pimpinan AKBP Areis Aminnulla SIK agar segera memberantas praktek Pungli pada Dinas Dukcapil Bolmut tersebut.
Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera.
Arifin menambahkan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri