RedZona BOLMUT – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) laksanakan Reka Adegan pembunuhan yang di lakukan oleh Tersangka AD (30) di Desa Lipubogu Kecamatan Bolangitang Timur kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sabtu (17/9/2022)
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim polres Bolmut AKP Herdi Manampiring SH melalui Kanit 1 AIPTU Moses Tutkey Saat memimpin reka ulang menyampaikan bahwa Rekontruksi ini dilaksanakan guna kelengkapan berkas perkara juga untuk mengtahui yang sebenarnya di lakukan oleh tersangka.
Sebanyak Tiga Puluh Tiga (33) adegan diperagakan AD saat menganiaya korban AAT (72) hingga mengakibatkan kematian. Proses rekontruksi ini juga melibatkan beberapa saksi, dan almarhum yang dilakukan oleh pemeran pengganti.
Menurut kanit 1 Satreskrim Polres Bolmut AIPTU Moses Tutkey Rekontruksi ini terpaksa di lakukan di rumah warga desa boroko yang mirip dengan lokasi kejadian untuk menjaga keamanan pelaku AD.
Dari 33 Adegan yang di pergakan oleh Tersangka AD pada adegan ke 12 sampai 16 pelaku Ad melakukan Penganiayaan dengan barang tajam Ke korban AAT yang mengakibatkan Korban meninggal Dunia.
Pelaku akan di jerat dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” sub 351 ayat (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.