Nekat !!! Proyek Pembangunan Kantor Pertanahan Bolmut Abaikan K3

RedZona BOLMUT – Proyek Pembangunan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kontraktor lalai dalam penerapan Keamanan keselamatan kerja (K3), padahal itu wajib di laksanakan pada setiap pengerjaan proyek yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Terlihat dalam beberapa kali pantauan media para pekerja sering tidak menggunakan perlengkapan K3 padahal pekerjaan yang dilakukan sangatlah berisiko karena para pekerja sampai berada di ketinggian.

Namun anehnya Kepala BPN Bolmut yg saat itu terpantau sedang meninjau Proyek pembangunan tersebut sama sekali tidak menegur para pekerja yang tidak menerapkan Keamanan Keselamatan Kerja tersebut

Proyek tersebut diduga juga tidak didampingi tenaga ahli tentang Keselamatan Kerja karena ketika dilakukan pengecekan dilokasi itu, tidak ditemukan adanya pemasangan bendera K3 yang semestinya wajib ada disetiap proyek yang sedang dikerjakan itu.

Sebagaimana disampaikan pemerhati keselamatan kerja di Bolmut Samsudin Olii yang juga ketua Serikat Buru seluruh Indonesia kabupaten Bolmut penerapan standar keselamatan dalam setiap proyek-proyek milik pemerintah merupakan poin penting yang sifatnya wajib dilaksanakan.

“Jika terbukti telah dengan sengaja diabaikan oleh pihak pelaksana, jika itu dilakukan oleh perusahaan maka sanksi yang bisa diterapkan berupa pencabutan izin usaha jasa konstruksi,” tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, jika kelalaian itu sudah menjurus pada kondisi membahayakan keselamatan pekerja atau orang lain, bisa dijatuhkan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara hingga lima tahun ditambah denda.

Ia mengaku sangat menyayangkan lemahnya pengawasan pihak terkait tentang kondisi tersebut karena dalam setiap penganggaran kegiatan pekerjaan infrastruktur, item tersebut sudah diatur tersendiri termasuk persentase anggaran yang wajib disisihkan.

“Yang patut diingat adalah permasalahan ini bukan lah tentang nilai uang satu atau dua persen yang dianggarkan, melainkan bagaimana melindungi tenaga kerja yang dimanfaatkan jasanya tapi tidak diperhatikan keselamatannya serta menguji kepatuhan para rekanan untuk taat azas dalam mengerjakan proyek-proyek milik pemerintah,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *