Polres Bolmut Gelar Press Confrence Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Obat Keras

RedZona BOLMUT – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara menggelar Press Release pengungkapan penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis Trihex di wilayah Hukum Polres Bolaang Mongondow Utara.Rabu (14/12/22)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres KOMPOL Samuel Kayangan SH, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Adrianus J Untu SE, Serta Kasie Humas Ipda Douglas Tatontos.

Pada kesempatan tersebut, Waka Polres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan Obat Keras jenis Trihex. Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Dari pengungkapan tersebut Satnarkoba Polres Bolmut berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang Tersangka atas nama (KJK) dan (RN) ) dengan tempat kejadian perkara di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat pada hari Kamis tanggal 10 November 2022.

Dari tangan para tersengka Polres Bolmut melalui Satuan Reskrim Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 305 (Tiga Ratus Lima) pil jenis Trihexphenidyl, Kemudian 1 (Satu) unit HP Merek Xiomi Poco M4Pro. Terang Wakapolres.

Wakapolres Kompol Samuel Kayangan SH juga menyampaikan kepada jajarannya untuk terus bekerja keras memberantas penyalahgunaan narkotika atau sejenisnya di wilayah hukumnya.

Kasie Humas Polres Bolmut Ipda Douglas Tatontos SH, menyampaikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) junto pasal 55.56 KUHP.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *