RedZona BOLMUT – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menangkap seorang terduga Pemeran sekaligus penyebar konten pornografi yang menampilkan hubungan intim pasangan sesama jenis kelamin di media sosial yang saat ini menjadi Trending Publik
Diketahui Video tak senonoh sesama jenis itu di unggah melalui Media Sosial Facebook dengan pemilik akun Facebook Bella Korompot.
Kini Bella Korompot harus mempertanggung jawabkan aksinya tersebut. Setelah dirinya berhasil diciduk Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Selasa (20/12/2022).
Diketahui pemilik akun Bella Korompot tersebut berinisial ABY alias Tomi umur 21 tahun warga Desa Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna.
Kasat Reskrim AKP Herdi Manampiring melalui KBO Reskrim IPDA Dedi Supriyatna saat di temui awak media membenarkan kasus tersebut.
Menurut KBO Reskrim Polres Bolmut Ipda Dedi Supriatna terduga pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara.
Jika terbukti Aby alias Tomi Alias Bela terancam dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Selain itu, juga akan dijerat Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.