RedZona BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pembentukan Peratuaran Daerah (Perda) tahun 2023.bertempat Diruang Sidang DPRD Bolmut, Selasa (31/1/23).
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chandra yang didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Drs. Salim Bin Abdullah dan Wakil Ketua II Saiful Ambarak S.Pdi, Dihadiri pula oleh Bupati Bolmut Drs. Hi Depri Pontoh, Wakil Bupati Bolmut Drs Hi Amin Lasena MAP,seluruh Anggota DPRD Bolmut, perwakilan Polres Bolmut, perwakilan Kejaksaan Negeri Bolmut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmut dr. Jusnan C Mokoginta MARS, para Staff Ahli dan Asisten, para Kepala OPD,dan para Camat seKabuoaten Bolaang Mongondow Utara.
Sofyan Goma selaku Juru Bicara Bapemperda menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, serta dalam rangka tertib adimistrasi, maka pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyusunan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi.Selanjutnya pembahasan dan penyusunan Ranperda antara DPRD dan Pemda, akan disepakati menjadi program pembentukan Perda tahun 2023.
Ranperda Bolmut yang masuk tahun 2023 sebanyak 21 Ranperda yang terdiri 17 Ranperda dari eksekutif dan 4 Ranperda inisiatif DPRD yang ditetapkan dalam keputusan DPRD.
Bupati Bolmut Drs.Hi Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka membentuk bangsa yang hebat, pemerintah daerah yang berkualitas harus patuh dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku. Menurutnya, sebagai negara yang berdasarkan hukum, segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada asas hukum.
“Hal ini diperlukan dalam rangka mempertegas asas legalitas atau kepastian hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya pada Raperda ini,” ucap Pontoh
Selain itu Bupati juga menyatakan perencanaan dan penyusunan RanPerda yang sedang dilaksanakan oleh Pemkab dan DPRD Bolmut ini senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Koordinasi, kerjasama dan kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD yang selama ini telah dilakukan akan membangun sinergitas dalam menjalankan peran dan fungsinya masing-masing.
(Advertorial)