RedZona BOLMUT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Selasa (14/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Perkara yang diadukan Jeck Stephen Seba dan memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III. Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.
Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.
Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November s.d 10 Desember 2022.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.(Sumber Humas DKPP)
Pada penjelasan Pihak terkait untuk memberikan keterangan pada Sidang di DKPP kemarin Yessi Momongan komisioner KPU Sulut menyebutkan ada 11 KPUD Sesulut yang terlibat dalam persoalan ini.
Dari 11 KPUD seSulut yang terlibat dalam persoalan yang di adukan oleh Jack Stepen, pada penjelasan pihak Terkait Jessy Momongan pada Vidio sidang DKPP perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 pada menit ke 47 salah satunya adalah KPUD Bolmut.
Terpisa Ketua KPUD Bolmut Junaidi Harundja saat di konfirmasi oleh awak media, terkait persoalan tersebut beliau hanya menjelaskan Untuk perkara ini beliau tidak bisa memberikan komentar karena menghormati proses yg sedang berjalan dan ini adalah kewenangan lembaga DKPP untuk menilai, memeriksa, memutus perkara pelanggaran yg sedang berjalan.