Kapolres AKBP Areis Aminnulla SIK Tegaskan Kepada Debt Collector Jangan Bertindak Seenaknya

RedZona BOLMUT – Maraknya aksi perampasan Mobil dan Motor oleh Debt Collector menjadi perhatian Kapolres Bolaang Mongondow Utara.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) AKBP Areis Aminnulla SIK, saat di temui awak media Jum’at (24/02/2023) menyampaikan kepada seluruh masyarakat lebih Khusus Masyarakat Bolmut agar segera melapor ke pihak kepolisian jika ada perampasan paksa sepeda motor yang mengatasnamakan debt collector atau leasing (Finance).

Kapolres juga menegaskan kepada para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

AKBP Areis Aminnulla SIK menyatakan bahwa tindakan arogansi para penagih utang kini tidak bisa di lakukan secara sepihak lagi, karena berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”

Kapolres juga menyampaikan kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian.

Kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun,” ucap kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla SIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *