RedZona BOLMUT – Driver Maxim Gorontalo yang menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Gorontalo Wawan Usman kelahiran 30 Oktober 1987 akhirnya dibekuk Polisi.
Tersangka Usman di Bekuk Polisi di wilayah Kelurahan Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo AKP Yunike Bakrie pada saat Konfrensi Pers menjelaskan bahwa Wawan terbukti telah melanggar pasal 81 UU RI tentang perlindungan anak.
Pada Pres rilis senin (27/2/2023) tersebut Kanit PPA Polda gorontalo juga membeberkan sejumlah barang Bukti dari korban di antaranya satu miniset, celana dalam, rok lipit-lipit, jilbab, satu kemeja pramuka, dan satu celana piyama.
“Semuanya pakaian yang dikenakan korban saat itu.” kata Yunike, “karena korban masih memakai pakaian sekolah,”
Dikutip dari TribunGorontalo.com, Turut diamankan polda Gorontalo barang bukti satu unit sepeda motor milik Wawan Usman.
Menurut Polisi pada saat dimintai keterangannya kepada Tersanhka,Wawan menyampaikan tidak bisa menahan nafsunya saat mengantar korbannya pulang ke rumah.
“Karena saat itu hujan deras, tersangka mengaku kedinginan akhirnya munculah keinginan dia melakukan perbuatan tersebut,” tutupnya.