RedZona GORONTALO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Gorontalo amankan seorang lelaki dengan inisial FJ (30) Setelah dilaporkan istrinya melakukan perbuatan Cabul terhadap Gadis Belia dengan inisial Mawar (13) Selasa (28/03/2023)
Kepala Kepolisian Resort Kota Gorontalo, Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,saat di temui awak media membenarkan hal tersebut.
Kompol Leonardo mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap pada saat ibu Korban memergoki langsung saat suaminya melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya yang baru berusia 13 Tahun.
Menurut keterangan Ibu Korban yang juga Istri dari FJ saat itu Istri/ibu korban baru selesai buang air besar,ibu korban kaget saat melihat anaknya sedang dicabuli oleh suaminya FJ,ibu korban langsung berteriak dan bertanya kalau apa yang sedang dibuat FJ kepada anaknya.
Usai memergoki FJ, istrinya langsung melapor perbuatan Perbuatan Keji FJ kepada keluarga dan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo menambahkan korban dalam Kategori anak di bawah umur dan penyandang tunagrahita atau keterbelakangan mental dan juga saat ini unit perlindungan perempuan dan anak sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.