Tak Kantongi Ijin Sarasehan Di Bintauna Terancam Di Bubarkan

RedZona BOLMUT – Sarasehan Bersama Masyarakat Bolaang Mongondow Utara dengan tema Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pembelajaran Politik Masyarakat Dalam Menghadapi Pemili 2024 terancam Di Bubarkan.

Diketahui Kegiatan tersebut akan dilaksanakan besok Senin (8/4/2023) dan akan menghadirkan Dikki Akhmar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCASI), sebagai Moderator, Rocky Gerung Seorang Akademisi dan Pengamat Politik Nasional sebagai Pembicara dan Drs. Hi Depri Pontoh Bupati Bolaang Mongondow Utara Dua Periode Sebagai Pembicara.

Ps Kabag Ops Polres Bolaang Mongondow Utara Kompol Saiful Tamu saat bersua dengan Awak media merasa Kecewa dengan penggagas kegiatan tersebut karena sampai malam ini kegiatan tersebut tidak ada Koordinasi maupun Permohonan Ijin di Polres Bolmut.

Menurut Kompol Saiful Tamu seharusnya pihak pelaksana sebelum melaksanakan kegiatan Harus Berkoordinasi Dengan Pihak Polres karena kegiatan tersebut bisa disebut sudah berskala Nasional dengan menghadirkan Roky Gerung dan Dikki Ahkmar jangan sampai nanti sudah terjadi sesuatu yang kita tidak inginkan bersama baru di salahkan pihak Kepolisian karena persoalan Keamanan.apalagi situasi saat ini kita akan menghadapi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Ps Kabag Ops Polres Bolmut setiap kegiatan keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya sudah Di atur pada PP 60 tahun 2017 terbit dengan latar belakang bahwa Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.sehingga Wajib Hukumnya Pihak Kepolisian Membubarkan Setiap Kegiatan yang tidak mengantongi ijin.

Kenapa harus kantongi Surat ijin menurut Kompol Saiful Tamu, Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *