RedZona BOLMUT – Satresnarkoba Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara meringkus AM (26) warga desa Voa’a Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bolmut Iptu Sarlis Alariah menyampaikan AM di tangkap karena berdasarkan informasi dari masyarakat diduga mengedarkan Obat keras tanpa ijin dengan jenis Trihexiphenidyil.
Pada saat di tangkap AM di duga pelaku pengedar obat keras tersebut ditemukan sebanyak 41 Butir obat keras jenis Trihexiphenidyil yang disembunyikan di bawah rumput dan dimasukkan kedalam botol Dot bayi.
Setelah dilakukan pengembangan, terduga pelaku mengaku mengambil/membeli obat tersebut dari temannya ZA (29) Alias Ading yang beralamatkan di Desa Bohabak IV Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolmong Utara.
Dari keterangan AM tim Satresnarkoba Polres Bolmut yang di Pimpin oleh Kasat Iptu Sarlis Alariah di dampingi KBO Satresnarkoba IPDA Ismail Nani, S.E Langsung bergerak menuju Rumah ZA dan berhasil menemukan Obat keras diduga Jenis Trihexiphenidyil berwarna kunin yang disembunyikan/disimpan di lipatan baju.
Dari Hasil penggeledahan terhadap AM, polisi menyita 41 butir obat jenis Trihexiphenidyil dan dari tangan ZA Polisi menyita 215 butir obat keras tanpa ijin tersebut.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bolmut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut tidak mempunyai Izin yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang..
Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, “ujarnya