RedZona BOLMUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), angkat bicara terkait pekerjaan Penanganan Long Segmen ruas Jalan Kuala-Pontak, Kecamatan Kaidipang.
Kepala Dinas PUPR Rudini Masuara ST melalui Kepala Bidang Bina Marga Yunita Dama,ST Pada Senin, (31/7/2023) menyampaikan bahwa Material yang disoroti pada pemberitaan sebelumnya terkait pekerjaan Penanganan Long Segmen ruas Jalan Kuala-Pontak bukanlah Lapisan Pondasi Agregat (LPA), tetapi material tersebut adalah Timbunan Pilihan dan material yang akan digunakan untuk lapisan Bawah Bahu jalan atau sering di sebut FC 15.
Yuni menjelaskan Timbunan pilihan sesuai spesifikasi teknis bina marga adalah “timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan diatas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh pengawas pekerjaan”.
Semua Material yang digunakan pada pekerjaan Long segmen ruas Jalan Kuala – Pontak tersebut sudah melalui uji Laboratarium, dimana hasil analisa laboratorium menunjukan bahwa material tersebut sesuai spesifikasi dan dapat digunakan sebagai timbunan.
Menurut Yuni Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut setiap material yang masuk ke lokasi mendapat pantauan konsultan pengawas, koordinator lapangan dan pengawas lapangan sehingga tidak benar kalau ketika material ini diturunkan tak ada satupun pengawas lapangan dari Dinas PUPR Bolmut dan pengawas konsultan yang berada di lokasi.
Yuni juga mewakili Pihak DPUPR menyampaikan apresiasi terhadap peran masyarakat dalam membantu pelaksanaan proyek melalui pengawasan,”tutupnya