Polres Bolmut Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Bigo Selatan 17 Bulan Lalu

RedZona BOLMUT – Dua jempol ? mungkin itulah yang  patut disuguhkan terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara dibawah Pimpinan AKBP Areis Aminnulla SIK. Pasalnya, sangat serius dalam melakukan penekanan terhadap angka kriminalitas, bahkan secara continue menunjukkan kerja yang positif terhadap masyarakat dalam pengungkapan aksi kriminalitas tanpa pandang bulu.

Pagi ini Jum’at (8/3/2023) Kepala Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara AKBP Areis Aminnulla SIK di dampingi Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs.Depri Pontoh,Kasat Reskrim Iptu Doly Irawan S.Trk,Perwakilan Koramil 1303 Kaidipang Ahmad Yani Datunugu dan Kasi Humas Polres Bolmut  laksanakan Press Rilis Kasus Pembunuhan Sadis 17 Bulan silam

Setelah 1 Tahun 7 Bulan Kasus Pembunuhan Sadis kepada Lelaki Feky Adam (34) yang jasadnya ditemukan di hutan Mangrove Bolas Desa Bigo selatan Minggu 22 Januari 2022 pukul 15.00 WITA Akhirnya terungkap.

Setela melalui penyelidikan yang sangat panjang tepatnya pada Minggu (3/9/2023) pukul 20.00 WITA Anggota Resmob Polres Bolmut berhasil mengamankan Pelaku Pembunuhan Sadis MY (42) di kediamannya Desa Bungku Duo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorut.

Dari hasil pengembangan pihak polres bolmut kembali mengamankan pelaku lelaki US (35) Warga Desa Boroko timur Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmut Minggu (3/9/2023) pukul 23.00.

KRONOLOGIS PEMBUNUHAN

Pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pkl 14.00 wita, saat itu pelaku US berada dirumah, kemudian tiba-tiba datanglah pelaku MY bertemu dengan US, dan pada saat itu pelaku MY mengajak US untuk keluar, namun saat itu US tidak menanyakan  apa maksud mangajak untuk keluar, setelah itu dengan menggunakan sepeda motor masing Masing pelaku 1. MY memakai R2 Jenis Yamaha Byson warna merah hitam, dan Pelaku 2. US matic warna hitam, dan US mengikuti kearah kendaraan kemana MY pergi.

Setelah itu US dan MY berhenti di jembatan keakar Desa Boroko Kec. Kaidipang Kab. Bolmut dan pada saat itu Mar menyuruh Ul untuk mengambil tali sinar yang terikat di rakit yang biasa digunakan menyedot pasir di Jemabatan Keakar dan pada saat itu Ul dan  Mar  berjalan melewati jalan belakang yang mengarah ke desa bigo selatan Kecamatan Kaidipang, pada saat itu Ulun Saleh dan Mar berhenti di jalan jalur dua di seputaran sarang walet dekat Pengadilan Agama, kemudian Ul melihat Korban Feki Adam berjalan keluar dari arah pemukiman desa bigo selatan, kemudian melewati Ul dan Mar.

Mar memanggil Korban Feki Adam dan langsung menemui Feki Adam , saat itu Ul melihat Mar dan Feki Adam pergi masuk ke arah hutan Mangrove yang berada di samping jalan belakang Desa Bigo Selatan dimana Ul berada yang pada saat itu posisi antara antara Ul dan Mar sekitat jarak 5 meter.

Saat itu  Ul melihat Mar terlibat adu mulut dengan korban Feki Adam sampai terjadi perkelahian, melihat hal tersebut Ul langsung pergi menemui Mar dan  Feki Adam, setiba di lokasi Ul melihat  Mar mengambil balok kayu yang berada dilokasi itu dan memukul Feki Adam sebanyak 3 kali.

Feki Adam terkapar di tanah, pada saat terkapar di tanah Mar/MY kembali memukul Feki Adam di bagian punggung sebanyak dua kali sehingga mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak, kemudian setelah itu Mar membuka baju dan celana Korban Feki Adam dari badannya dan membuang baju serta celana tersebut dilokasi antara air dan lumpur, kemudian setelah itu  Mar mengikat kaki dan tangan Feki Adam menggunakan tali sinar yang diambil di rakit sebelumnya, selanjutnya Ul/US melihat  Mar memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut, dan pada saat Ul merasa takut dan langsung pulang duluan.

Dari tangan pelaku telah di amankan 2 (dua) Unit sepeda Motor Byson Merah hitam, dan Matic Warna hitam, dan tali senar.

Saat ini Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Bolmut.pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Isi Pasal 340 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Isi Pasal 338 KUHP:

Kemudian, Pasal 338 juga tertuang dalam Bab XIX. Berikut bunyinya:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Adapun Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *