RedZona JAKARTA – Dalam sebuah upaya menunjukkan komitmen membangun daerah untuk meningkatkan potensi sektor perikanan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Bersama Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena SE,M.Ec.Dev, melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan (PDSPKP) serta Ditjen Perikanan Tangkap di Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP).
Rombongan Pimpinan DPRD dan Bupati Bolaang Mongondow Utara diterima oleh Direktur Logistik,Ditjen PDSPKP Berny A. Subki, beserta tim dari Bidang Program Perencanaan.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas bagaimana KKP dapat berinteraksi dengan Peraturan Presiden No 118 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020 – 2024. Dalam perpres tersebut, terdapat sejumlah program penting terkait pengembangan potensi kawasan perbatasan dalam sektor perikanan, seperti pengadaan cold storage, alat pengering ikan, dan pembangunan tambatan perahu.
Selain itu,Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, melalui Dinas Perikanan, juga menyampaikan proposal bantuan sistem rantai dingin berupa freezer, cool box, dan basket ikan.
Proposal ini diserahkan secara langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, SE, M.Ec. di dampingi Pimpinan DPRD Drs.Salim Bin Abdullah,Saiful Ambarak S.Pdi dan Anggota Banggar DPRD Bolmut.
Berkaitan dengan usulan ini, Ditjen PDSPKP menegaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk keanggotaan dalam kelompok pengolah dan pemasar yang terdaftar pada KUSUKA serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya, kunjungan kerja DPRD dan Bupati bersama Rombongan dilanjutkan ke Ditjen Perikanan Tangkap yang diterima oleh Lingga Prawitaningrum, Kepala Pokja Tata Kelola Alat Penangkapan Ikan, Marsidy Pasaribu, Kepala Sub Pokja Alat Penangkapan Ikan, dan Romy Marthoni Faiz dari Bagian Program Perencana Ditjen Perikanan Tangkap.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek penting, termasuk persyaratan bahwa penerima bantuan harus berbadan hukum (koperasi), kelompoknya harus terdaftar pada KUSUKA, dan prioritas diberikan kepada nelayan kecil dengan armada penangkapan di bawah 5 GT (gross ton) yang memiliki tanda daftar dari Dinas Perikanan.
Turut hadir dalam kunjungan ini adalah pimpinan DPRD, Wakil Ketua I Salim Bin Abdullah dan Wakil Ketua II Syaiful Ambarak, serta anggota Banggar DPRD Bolmut Aktrida Datunsolang, Mardan Umar, Moh Abdul Rafiq Pangau SE,M.Si,Juldin Bolota, Sekretaris Dewan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kaban Pengelolah Keuangan Daerah, Kaban Bapelitbang, Kadis Perikanan dan Kelautan, Kakan Kesbang, Kabag Protokol, dan staf teknis dari OPD.
(ADVETORIAL)