RedZona BOLMUT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan kegiatan Pemusnahan Berkas (Retensi) Rekam Medis periode 2017 sampai dengan 2018 pada Jum’at (13/10/2023)
Direktur RSUD Bolmut Drg Firlia Mokoagow saat di konfirmasi menjelaskan Pemusnahan ini bertujuan untuk melengkapi salah satu persyaratan Akreditasi dan juga kewajiban Rumah Sakit sesuai dengan Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 yang mana dalam bab IV pasal 8 mengatur bahwa :
Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun tehitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan;
Setelah batas waktu 5 tahun sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik;
Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut.
drg. Firlia Mokoagow menambahkan Pemusnahan berkas ini masuk di kegiatan salah satu Pokja Akreditasi yaitu Pokja MRMIK (Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan).
(ADVETORIAL)