RedZona BOLMUT – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari) Provinsi sulawesi Utara menetapkan Kepala Dinas Pemuda & Olah Raga Kabupaten Bolmut/Eks Sekretaris DPRD Bolmut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Bolmut melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Yasser Samahati saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Sebanyak dua orang tersangka dalam kasus Tipikor tersebut. Keduanya merupakan Kepala Dinas Dikpora Bolmut/mantan Sekretaris DPRD Bolmut dan PPTK di Sekretariat DPRD Bolmut.
“Kedua orang tersebut yakni MD (Mus) (Mantan Sekretaris DPRD Bolmut) dan L.A (Le) yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut,” Jelas Yasser.
Keduanya terjerat kasus Tipikor kegiatan pengadaan barang dan jasa pada sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020/2021.
Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.
Kemudian Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun kerugian negara pada kasus Tipikor tersebut berkisar Rp. 500.000.000,” terangnya.