RedZona BOLMUT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) Malam ini resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menggantikan posisi yang ditinggalkan Firli Bahuri karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Sahrul Yasin Limpo
Dikutip dari Harian Bisnis, bahwa penggantian ini dilakukan untuk mengisi kursi kosong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri imbas penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa malam ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya melalui pesan teks, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, maka penggantinya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.