DPMPTSP Bolmut Laksanakan FKP Tentang Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha.

RedZona BOLMUT – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pelaksananya, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan serta perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara layanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sebagai bentuk koordinasi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan Standar Pelayanan (SP) Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPMPTSP Bolmut dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, perwakilan organisasi profesi, perwakilan media massa, dan lembaga swadaya masyarakat,Kamis (30/11/2023)

Kegiatan FKP ini menghadirkan Narasumber Moh. Fadly Binolombangan, S.Pd., M.Si Dosen Fakultas Administrasi Publik, Universitas Bina Taruna Gorontalo dan Supriadi Goma,S.Pd.I Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bolmut.

FKP ini bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat (pengguna layanan). Salah satunya diwujudkan dengan pembahasan standar pelayanan (SP) yang akan ditetapkan oleh peyelenggara pelayanan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan tersedianya dokumen standar pelayanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fadli Binolombangan menyampaikan, penyusunan standar pelayanan ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat selaku penerima layanan dan masyarakat merupakan bagian dari sasaran reformasi birokrasi dalam menciptakan kualitas layanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Selain itu, dalam penyusunan standar pelayanan tersebut harus mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan peraturan perizinan lainnya yang berhubungan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari masing-masing izin,” jelas fadly

Binolombangan juga berpesan agar peserta FKP dapat berperan aktif dalam forum ini agar kesepakatan yang dicapai dapat maksimal dan menghasilkan dokumen standar pelayanan yang memenuhi harapan dari pengguna layanan.

Materi yang disampaikan dalam FKP ini mengenai standar pelayanan. Peserta kegiatan juga diajak berperan aktif melalui diskusi dengan narasumber terkait dokumen draft standar pelayanan dan standar operasional prosedur. “Dalam Standar Operasional Prosedur, setiap produk SOP yang dibuat harus sesuai dengan tupoksi masing-masing jabatan dalam setiap instansi terhadap output yang dihasilkan, SOP dibuat baik untuk layanan secara langsung maupun tidak langsung sepanjang berkaitan dengan tupoksi jabatan” Supriadi Goma.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Irma Ginoha menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk melakukan penyesuaian karena adanya perubahan ketentuan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha yang memberikan dampak adanya perubahan pada beberapa standar pelayanan.

“Sebelum diadakannya kegiatan FKP ini, kita telah melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis terkait perizinan untuk merumuskan beberapa perubahan pada dokumen standar pelayanan dan melalui FKP ini. Maka diharapkan antara pemerintah sebagai penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan dapat menemukan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Penyusunan Standar Pelayanan, yang nantinya akan kita tuangkan ke dalam Dokumen Standar Pelayanan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,” tutup Irma Ginoga.(F-Lombu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *