Wakil Ketua DPRD Bolmut Desak Kapolres Cabut Ijin Pasar Malam Di Kuhanga

RedZona BOLMUT – Sejumlah masyarakat Kabupaten Bolmut mengaku kesal dengan bukanya pasar malam selama bulan suci Ramadhan.

Pasar malam tersebut digelar di lapangan Desa Kuhanga Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Pasalnya Kegiatan Pasar Malam tersebut dinilai tidak tepat karena dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan, yang seharusnya pada malam bulan ramadhan berbagai kegiatan ibadah dilaksanakan, seperti Tarawih, tadarusan dan lainnya. Dengan adanya pasar malam akan mengurangi kepedulian anak-anak, khususnya anak remaja terhadap kegiatan mulia di bulan Ramadhan.

Terkait dengan adanya pelaksanaan kegiatan Pasar Malam yang di laksanakan di bulan Ramadhan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolmut Drs.Salim Bin Abdullah , sangat menyayangkan hal ini terjadi dan mendapatkan izin dari pihak terkait.

“Kita menyayangkan kegiatan pasar malam ini terjadi, apa lagi di bulan puasa,” ucap Salim saat di hubungi media ini lewat telp seluler Sabtu (30/03/2024).

Ini bulan puasa, pasar malam itu banyak kegiatan-kegiatan berupa permainan, rokok sehingga terindikasi negatif. Kita sangat menyesalkan adanya kegiatan ini di bulan puasa. Kita tidak tahu pihak mana yang memberikan izin sehingga kegiatan ini terlaksana, apakah dari Pemda atau pihak Kecamatan, dan saya rasa baru kali ini terjadi adanya pasar malam pada bulan suci Ramadhan, ujar Anggota DPRD 3 Periode ini

Wakil ketua DPRD ini meminta kepada pihak pemerintah daerah agar dapat menertibkan kegiatan ini mengingat ini di bulan puasa.

“Kita minta pihak Pemda untuk menertibkan kegiatan ini, mengingat ini bulan puasa,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Bolmut Drs.Salim Bin Abdullah juga meminta kepada yang terhormat Kapolres Bolaang Mongondow Utara agar segera mencabut ijin dari Pasar malam tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *