RedZona BOLMUT – Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena SE, M.Ec.Dev, mengingatkan kepada SKPD untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Bupati Sirajudin Lasena saat di temui Awak media Minggu (7/4/2024) menyebut permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu merupakan perbuatan yang dilarang karena tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
Himbauan ini sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Tidak hanya itu, dari surat edaran tersebut juga melarang dalam penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Sirajudin juga mengapresiasi langkah-langkah SKPD yang sudah baik dalam melakukan upaya terhadap pencegahan korupsi di Kabupaten Bolmut.
“Kita bersama-sama menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat menjerumuskan kepada tindak pidana korupsi,” ungkapnya.(F-Lombu)