RedZONA BOLMUT – Kasus Korupsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah sampai pada titik akhir Persidangan.
Pada hasil Akhir persidangan Kasus Korupsi tersebut Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan Vonis Hukuman kepada Terdakwa dengan Hukuman Penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020-2021.
Pada Putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut menuai protes dari Keluarga Korban.menurut Keluarga Korban bahwa Pengadilan dalam mengambil keputusan sangat keliru karena dalam kasus tersebut MD Hanyalah Korban.
“,Kami Merasa dirugikan, Kami Akan menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya dan menyerukan usut tuntas jaringan korupsi di Bolmut,” Cetus Momi Keluarga Korban
Momi Datukramat menyampaikan Kekecewaan keluarga pada kasus tersebut, karena pihak korban harus menanggung beban uang pengganti kerugian negara yang dilakukan oleh pihak lain, sementara aktor intelektual dan para penerima manfaat tidak di Adili.
“Ini tidak adil! Bagaimana mungkin hanya Pak Musliman yang dihukum, padahal banyak pihak lain yang menikmati uang korupsi tersebut” ungkap keluarga korban Momi Datukramat.Jum’at (26/04/2024)
Lebih lanjut, Momi menegaskan bahwa vonis ini hanya menjadikan MD sebagai kambing hitam, tanpa mengungkap benang merah korupsi yang lebih besar.
Keluarga Korban mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, termasuk penyedia/pelaksana proyek.
“Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Semua yang terlibat harus dihukum, tidak boleh ada tebang pilih!”tegas Momi. “Kasus ini harus diungkap tuntas, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap hukum.”