MD Minta Kuasa Hukum Tidak Banding, Keluara Besar MD, Terus Kawal Hasil Persidangan Sampai Tuntas

RedZona MANADO – Dikutip dari Media MataRakyatNews Sidang Putusan Pengadilan Negeri Manado telah  menjatuhkan Vonis 1 tahun 6 bulan Penjara atas terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si, dimana dalam sidang dakwaan Primer bahwa tidak terbukti menggunakan uang Negara atau tidak terbukti melakukan Korupsi.

Menurut pernyataan dari tim Kuasa Hukum yang terdiri atas Febryan Potale, Mohamad Rivky Mohi, dan Affandi Polapa, yang mewakili kepentingan Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. klien mereka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun dalam vonis Majelis Hakim bahwa terdakwa melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rivky menegaskan bahwa sebelumnya dakwaan yang dialamatkan kepada klien mereka meliputi Dakwaan Primer Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan juga Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Namun, perlu dicatat bahwa klien mereka tidak terbukti menggunakan uang negara. Meskipun demikian, karena adanya kesalahan dalam proses administrasi, klien mereka diwajibkan mempertanggungjawabkan kerugian negara yang timbul. terangnya”.

Terpisah Juru Bicara Keluarga Momi Datukramat saat menemui media kami menjelaskan bahwa apa yang di dakwakan ke MD adalah kesalahan administrasi.

Menurut Momi kalau bicara kesalahan Administrasi seharusnya bukan hanya MD yg di jatuhi Hukuman, tetapi juga beberapa pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Juru Bicara Keluarga MD, Momi Datukramat menyampaikan Bahwa dalam waktu dekat ini kami akan melakukan Pertemuan keluarga Besar Datukramat dan tujuan kami dalam pertemuan tersebut hanya satu yaitu akan berkomitmen Untuk trus mengawal hasil persidangan guna memastikan bahwa para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka, dan disidangkan secepatnya. Mereka mengharapkan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“,Katanya Lanjut Tahap II namun Setelah MD & FA membayar Uang Pengganti sebesar 200 Juta Rupiah dari kerugian negara sebesar 208 Juta sehingga sisa kerugian negara tinggal sebesar 8 Juta Rupiah.Secara aturan kerugian Negara di bawah 200 juta itu tidak bisa Berproses lagi,sehingga kami keluarga menganggap bahwa hal tersebut terstruktur dan sistematis dalam melindungi para pelaku di balik kasus ini”, Tutup Momi Selaku Juru Bicara Keluarga MD.

(Jsy-Manado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *