RedZona BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) laksanakan Rapat Pembahasan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu yang di tuduhkan kepada Anggota Legislatif terpilih MP
Rapat yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Bolmut itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Abdul Muin Wengkeng A.Hut didampingi Feybe S Rugian SP, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bolmut dan dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Bolmut.
Ketua Bawaslu Bolmut menjelaskan bawa pihaknya akan mengundang Semua Unsur yang terkait dalam dugaan tersebut termasuk beberapa saksi,Terlapor dan semua pihak terkait.
“mulai Besok Kami akan mengundang semua pihak terkait termasuk Pelapor dan Terlapor juga dari dinas pendidikan dan kepala dinas yang menandatangani ijazah itu,” kata Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng.
Dia menjelaskan yang memiliki otoritas untuk menjelaskan atau membenarkan keabsahan atau kebenaran sebuah ijazah adalah instansi yang menerbitkan ijazah itu dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bolmut
Untuk itu lanjutnya, dugaan penggunaan ijazah palsu yang di tuduhkan kepada Terlapor MP, masih diperlukan informasi data dan keterangan dari instansi terkait ijazah tersebut Asli atau Palsu.
“Proses mekanisme penelusuran tetap dijalankan Bawaslu Kabupaten Bolmut sesuai ketentuan yang berlaku.
Abd.Muin Wengkeng mengungkapkan hasil pertemuan tersebut akan menjadi rekomendasi bagi Bawaslu Kabupaten Bolmut yang dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno untuk menentukan status atas informasi tersebut.
“Jika hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bolmut memutuskan hal tersebut (informasi awal) sebagai temuan maka akan dilakukan monitoring dan supervisi oleh Bawaslu,” Tutup Abd Muin