RedONA BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dinilai t<span;>idak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di Kabupaten Bolmut. Rekrutmen tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
KPUD juga diduga melanggar kode etik karena tidak mengumumkan hasil penilaian tes wawancara dan langsung menetapkan PPS terpilih.
Sala satu Bukti tidak Profesionalnya lembaga yang di Pimpin Oleh Jamaludin Juka ini pada tahap seleksi yang telah di lakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dari hasil Seleksi tersebut PPK telah merekomendasikan Tiga (3) Besar nama nama yang lolos pada tahap seleksi namun hal tersebut di Abaikan oleh KPUD dan mengganti nama nama yang sudah diusulkan oleh PPK sesuai selerah dari KPUD atau sesuai lobi lobi dari pihak pihak tertentu.
Sala satu peserta yang enggan disebutkan namanya manyampaikan kejanggalan tahapan seleksi yang dilakukan oleh KPUD ini sudah bersawal dari perekrutan PPK.namun ternyata tidak berakhir disitu pada perekrutan PPS pun KPUD dinilai telah melakukan permainan yang sangat merugikan para peserta.tutupnya
Sampai berita ini diterbitkan Ketua KPUD Jamaludin Djula belum bisa di hubungi untuk Konfirmasi namun upaya konfirmasi akan terus kami lakukan.