RedZona BOLMUT – Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Jamaludin Djuka, yang mengklaim tidak ada nepotisme dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), menuai kecaman keras dari warga. David Kakatua, tokoh pemuda Pinogaluman, menuding Jamaludin tidak jujur dan sengaja menutupi fakta. Kritik ini juga membantah pernyataan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Bolmut, Candi Momouke, yang dipublikasikan oleh liputan15.com.
“Kami warga Pinogaluman tahu betul siapa Jamaludin Djuka. Kalau dia bilang sudah melakukan penelusuran, penelusuran apa? Mari kita adu data supaya jelas. Data kami valid, bukan hasil obrolan di warung kopi,” ujar David, kader HMI Cabang Kota Gorontalo, Senin (27/05/2014).
Dalam konferensi pers sebelumnya, Jamaludin menyatakan tidak ada satu pun anggota keluarganya yang bermarga Djuka yang lolos dalam rekrutmen PPS. “Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada satu pun keluarga saya, khususnya yang bermarga Djuka, yang lolos dalam rekrutmen PPS ini,” kata Jamaludin.
Namun, David membongkar bahwa banyak keluarga dari pihak ibu kandung atau istri Jamaludin yang lolos dalam rekrutmen tersebut. “Kalau bermarga Djuka memang tidak ada, tapi banyak yang lolos dari pihak keluarga ibu kandung atau keluarga istri, marganya saja yang berbeda,” ujarnya.
David menambahkan bahwa meskipun marganya berbeda, mereka tetap merupakan keluarga dekat Ketua KPU. “Pernyataan bahwa tidak ada keluarga yang lolos hanya dilihat dari marga Djuka saja, padahal masih ada hubungan keluarga lainnya yang lolos,” katanya.
Kritik ini semakin menguat setelah terungkap bahwa mertua Jamaludin, Djoni Djefri Pantow, mantan Kepala Desa Buko Selatan, juga lolos dalam rekrutmen PPS. Selain itu, beberapa orang yang lolos seleksi banyak yang merupakan sepupu dari Ketua KPU Bolmut, Jamaludin Djuka. Sebelumnya, Jamaludin beralasan bahwa kelolosan mertuanya berdasarkan kualitas dan pengalaman.
Dia juga menyatakan bahwa nilai Computer Assisted Test (CAT) bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan. “Nilai CAT hanya digunakan sebagai patokan dalam perengkingan 9 besar. Namun, hasil akhir seleksi didasarkan pada tes wawancara,” ungkapnya.
David dan sejumlah warga lainnya menuntut KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU RI dan DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada Ketua KPU Bolmut, Jamaludin Djuka. Mereka menilai Jamaludin telah melanggar Pakta Integritas yang ditandatangani setelah pengambilan sumpah jabatan saat pelantikan. Pakta Integritas tersebut berisi komitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel, serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Poin 2 Pakta Integritas secara khusus melarang anggota KPU untuk terlibat dalam perbuatan tercela, termasuk nepotisme.