RedZona BOLMUT – Proyek penimbunan halaman KPU Bolmut diduga misterius karena tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi standar wajib dalam pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran negara. Ketidaktransparanan ini menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengawasan proyek tersebut.
Ketua Ketua LSM LP-KPK Fadli Alamri, saat di temui Awak media dengan tegas menyatakan bahwa pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi.
“Dengan adanya papan nama informasi, masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana,” kata Fadly pada Kamis (30/05/2024).
Fadly Alamri menjelaskan payung hukum yang mengharuskan setiap proyek fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan informasi, merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
“Regulasi ini mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pekerjaan,” jelas Ketua LP-KPK dengan rinci.
Lebih lanjut, Fadly mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri praktik-praktik misterius yang dilakukan oleh oknum yang bertanggung jawab atas pekerjaan proyek tersebut.
“Saya minta APH segera menyelidiki pekerjaan proyek ini. Keterbukaan informasi adalah hak publik, dan jika ada upaya untuk menutup-nutupi informasi, itu harus ditindak tegas,” tandas Fadly dengan nada penuh ketegasan.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris KPU Bolmut, Silvia Sesilia Sondak, melalui staf sekretariat Affandi Datunsolang, memberikan klarifikasi bahwa proyek tersebut hanya merupakan pekerjaan perawatan rutin kantor yang dilakukan setiap tahun. “Ini hanya pekerjaan perawatan rutin kantor yang dilakukan setiap tahun,” ujar Affandi dengan singkat.
Namun, klarifikasi ini belum memadamkan kekhawatiran masyarakat yang merasa bahwa proyek tersebut tetap memerlukan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat. Ketiadaan papan informasi proyek dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap instansi pemerintah.