Keluarga MD Serukan Keadilan: “MD Dijadikan Tumbal Korupsi !!!
RedZona BOROKO– Keluarga MD telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan membayar uang pengganti (UP) yang dibebankan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 6/6/2024. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, meskipun secara manusiawi mereka tidak ikhlas menerima ketidakadilan yang menimpa MD dan keluarganya.
Menurut keluarga, berdasarkan data dan fakta persidangan, Majelis Hakim mengakui bahwa MD tidak terbukti melakukan atau menyuruh melakukan ataupun menerima aliran uang korupsi yang dilakukan oleh pihak penyedia/pelaksana. Namun, pihak penyedia/pelaksana yang terbukti melakukan korupsi sesuai hasil audit Inspektorat Daerah dan telah mengakui perbuatannya di depan Majelis Hakim, tidak satupun ditetapkan sebagai tersangka oleh JPU Kejari Bolaang Mongondow Utara.
Putusan Majelis Hakim membebankan Uang Pengganti (UP) kepada MD selaku Pengguna Anggaran/PPK dan FA selaku PPTK tahun 2020. MD dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan menguntungkan orang lain atau korporasi. Namun, pihak yang diuntungkan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh JPU.
Keluarga dan masyarakat mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara karena merasa MD dijadikan tumbal (korban) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak lain. Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 kepada terdakwa. Amar putusan tersebut juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.150.000.000.
Keluarga besar Datukramat meminta agar keadilan ditegakkan dan mendesak pihak Kejaksaan (Kejari) Bolaang Mongondow Utara segera menetapkan tersangka lain yang terlibat dan menikmati uang hasil korupsi, sesuai fakta persidangan yang telah terbukti bersalah. Keluarga besar Datukramat dan masyarakat Bolmut masih berharap keadilan dapat ditegakkan di Bolaang Mongondow Utara.