Ketua Bawaslu Bolmut “WARNING” KPUD Bolmut Terkait Perekrutan Pantarlih

RedZona BOLMUT – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Abdul Muin Wengkeng, mengeluarkan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat terkait proses perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan dan temuan Bawaslu terkait beberapa prosedur perekrutan yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Abdul Muin Wengkeng menegaskan bahwa KPUD harus memastikan proses perekrutan Pantarlih berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan.

“Kami mengingatkan KPUD untuk benar-benar mematuhi semua ketentuan yang ada dalam perekrutan Pantarlih. Ini penting untuk menjamin integritas dan kredibilitas pemilihan yang akan datang,” ujar Wengkeng.

Bawaslu mengindikasikan adanya beberapa potensi pelanggaran yang bisa merusak proses pemilihan jika tidak ditangani segera. Temuan tersebut antara lain meliputi ketidakjelasan informasi mengenai kriteria seleksi dan dugaan adanya nepotisme dalam penunjukan Pantarlih.

Wengkeng juga menambahkan bahwa Bawaslu siap mengambil langkah tegas jika KPUD tidak memperbaiki proses perekrutan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tidak segan-segan untuk merekomendasikan tindakan korektif jika ditemukan adanya penyimpangan yang signifikan,” katanya.

Menanggapi peringatan ini, KPUD Bolaang Mongondow Utara menyatakan akan segera meninjau ulang prosedur perekrutan dan berkomitmen untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada. “Kami menghargai masukan dari Bawaslu dan akan segera melakukan evaluasi serta perbaikan yang diperlukan,” ujar Ketua KPUD setempat dalam pernyataan resminya.

Dengan adanya peringatan dari Bawaslu ini, diharapkan proses perekrutan Pantarlih di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat berjalan lebih baik, sehingga dapat mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang jujur dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *