Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bolmut Ditutup: Berkas Dikembalikan, Status Kadaluarsa

RedZona BOLMUT – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu paket C yang melibatkan dua tersangka di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendekati titik akhir.

Perkara ini, yang telah melalui proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Bolmut dan Polres Bolmut, kini berada pada status P19 setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan, berinisial ET, dan ZP. Berkas perkara pertama kali dilimpahkan oleh Polres Bolmut ke Kejari Bolmut pada 10 Juni 2024. Namun, pada 12 Juni 2024, Kejari Bolmut memutuskan untuk mengembalikan berkas dengan status P19, yang berarti berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap baik secara formil maupun materil.

Kasi Pidum Kejari Bolmut, Jeri Kurniawan, menyatakan bahwa keputusan pengembalian berkas telah melalui proses pemeriksaan dan kajian mendalam, serta dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Meskipun Polres Bolmut berupaya melengkapi kekurangan dalam berkas dan mengirimnya kembali ke Kejari, berkas tersebut tetap dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Doly Kurniawan, mengungkapkan bahwa menurut kajian pihaknya, berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Namun, mengingat kasus pidana pemilu ini dibatasi oleh waktu, hanya ada satu kesempatan untuk pengembalian berkas dengan status P19. Akibatnya, ketika berkas dikembalikan lagi, perkara ini dinyatakan kadaluarsa.

“Dengan status kadaluarsa, perkara ini tidak bisa dilanjutkan dan dianggap selesai,” kata Iptu Doly. Hal ini menandai akhir dari proses hukum terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *