Polda Maluku Bantai Korupsi: Ungkap 39 Kasus dan Selamatkan Rp2,4 Miliar dari Tangan Koruptor

RedZona MALUKU – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, bekerja sama dengan Polres jajaran, mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sejak tahun 2023 hingga 2024, Polda Maluku berhasil mengungkap 39 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp33 miliar. Selain itu, upaya ini juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2.418.768.576  atau lebih dari Rp2,4 miliar.

**Prestasi Tahun 2024**
Dalam kurun waktu tahun 2024, tujuh kasus korupsi telah terungkap. Dari tujuh kasus tersebut, dua diantaranya telah mencapai tahap P21, atau lengkap, dengan dua tersangka pria. Kerugian negara dari kasus-kasus ini diperkirakan mencapai Rp 18.061.201.872. Meski demikian, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan Rp 279.780.900 dari total kerugian tersebut.

**Prestasi Tahun 2023**
Pada tahun 2023, Polda Maluku menangani 32 kasus korupsi. Sebanyak 37 kasus, termasuk lima kasus yang berasal dari tahun 2022, telah dinyatakan lengkap (P21). Dari total kasus tersebut, 38 tersangka telah diamankan, diantaranya enam perempuan. Kerugian negara akibat 32 kasus tersebut mencapai Rp 15.125.718.533. Namun, upaya penyelamatan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 2.138.987.676.

**Komitmen Polda Maluku**
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah S.IK, menegaskan bahwa setiap laporan dugaan korupsi diproses melalui klarifikasi, penyelidikan, dan penyidikan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, bukan berdasarkan keinginan individu atau kelompok tertentu.

“Polda Maluku selalu memastikan bahwa penanganan setiap kasus korupsi dilaporkan dan diawasi oleh Mabes Polri sejak awal. Ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keseriusan dalam penanganan kasus, tanpa tebang pilih,” kata AKBP Aries Aminnullah.

Dengan pengawasan ketat dari Mabes Polri, diharapkan tidak ada celah bagi penyidik untuk melakukan kesalahan atau ketidakseriusan dalam penanganan kasus korupsi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka korupsi di wilayah Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *